Layanan Hibah dan Bansos
Layanan Hibah dan Bansos merupakan salah satu Tupoksi Bagian Kesejateraan Rakyat di Sekretariat Daerah. Dimana berdasarkan Perbup Barito Timur No. 31 Tahun 2022 pada Pasal 7 Ayat (2) huruf j dan huruf k, secara khusus menyebutkan bahwa melaksanakan penelaahan kepentingan dan prioritas, serta menyusun pedoman dan petunjuk teknis pemberian bantuan proposal bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
Sehubungan itu, maka diterapkanlah SOHIB KESRA yang merupakan singkatan dari Sistem Online Hibah Bansos Kesejahteraan Rakyat, untuk mempermudah masyarakat untuk penyampaian proposal hibah dan bansos.
Proposal hibah dan bansos yang dilayani adalah sebagai berikut:
- Operasional Rumah Ibadah
- Pembangunan Rumah Ibadah
- Dukungan Layanan
- Mahasiswa tidak mampu/berprestasi
- Bantuan Masyarakat Individu (bencana alam,kebakaran,berobat)
silahkan klik layanan diatas untuk mengajukan proposal.
Mekanisme Pengusulan Hibah
Langkah Pertama
Proses Pengajuan Proposal Hibah

Langkah Kedua
Proses Evaluasi Proposal Hibah

Langkah Ketiga
Proses Pencaiaran Hibah
