Layanan Perizinan
Anda dapat memperoleh layanan perizinan melalui :
1. OSS
- admin instansi dan pelaku usaha dapat login melalui link OSS Login;
- pendaftaran akun pelaku usaha melalui linkĀ Daftar Akun OSS;
- untuk melihat pernyaratan dasar persetujuan lingkungan pada link Syarat Persetujuan Lingkungan;
- untuk melihat pernyaratan dasar persetujuan bangunan pada link Syarat Persetujuan Bangunan Gedung.